SURAKARTA – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terus menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor filantropi Islam. Bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UMS dan Lazismu Jawa Tengah, Prodi HES UMS sukses menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Amil Zakat. Puncak kegiatan yang berupa ujian sertifikasi ini dilaksanakan secara luring pada Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 26 peserta yang merupakan perwakilan dari 15 instansi atau lembaga pengelola zakat yang tersebar di wilayah Solo Raya. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan standardisasi profesi amil zakat di tengah masyarakat.
Sebelum menghadapi ujian sertifikasi, para peserta terlebih dahulu mengikuti sesi pengayaan materi selama dua hari yang dilangsungkan secara hybrid. Pengayaan materi ini menghadirkan narasumber-narasumber ahli dari unsur praktisi dan akademisi, di antaranya adalah Faris Shalahuddin Zakiy, S.E., M.E., Ak., CAP Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lazismu Jawa Tengah, Suprapto, S.H,. M.M. Manajer Area Lazismu Jawa Tengah, Kukus Tri Wijianto, S.Pd Manajer Operasional Lazismu Jawa Tengah, serta Kaprodi HES UMS yang juga sebagai Sekretaris DPS Lazismu Jawa Tengah, Lukmanul Hakim, Lc., M.H.

Ketua Program Studi HES UMS, Lukmanul Hakim, Lc., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki urgensi yang tinggi bagi ekosistem filantropi Islam.
“Sertifikasi amil zakat ini merupakan langkah konkret dan upaya strategis dalam pengembangan SDM. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tingkat profesionalisme yang tinggi dalam tata kelola harta zakat. Kita harus ingat bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar tugas administratif, melainkan sebuah amanah suci dari Allah Swt. yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan kecakapan berlandaskan syariat,” ungkap Lukmanul Hakim.

Adapun skema sertifikasi yang diujikan dikelola langsung oleh LSP UMS dengan mengambil skema KKNI Kualifikasi 4 Bidang Pengelolaan Zakat. Peserta diuji berdasarkan serangkaian unit kompetensi yang komprehensif untuk memastikan kesiapan mereka di lapangan. Unit kompetensi tersebut meliputi:
- Menghitung Zakat sesuai Syariat Islam
- Melaksanakan Penerimaan Zakat
- Memasarkan Produk dan Layanan Pengumpulan Dana
- Melayani Mustahik
- Melakukan Penilaian Kelayakan Mustahik
- Mensosialisasikan Zakat
- Mengelola Keuangan Kegiatan
- Memproses Transaksi Keuangan
Sementara itu, Manajer Sertifikasi dan Standarisasi LSP UMS, Januar Ikhtiarso, S.S., M.I.Kom., menyampaikan bahwa proses uji kompetensi ini dilakukan secara ketat dan terukur.
“Melalui uji kompetensi dari LSP UMS ini, kami berkomitmen untuk menjamin mutu dan standar keahlian para amil zakat. Harapannya, mereka yang dinyatakan kompeten benar-benar memenuhi kualifikasi standar nasional dan mampu memberikan pelayanan prima serta tepercaya bagi muzakki maupun mustahik di lembaga masing-masing,” terangnya.
Dengan terselenggaranya sertifikasi ini, diharapkan lahir para amil zakat yang tidak hanya mumpuni secara teori, tetapi juga andal dalam praktik manajerial dan kepatuhan syariah, sehingga potensi zakat di wilayah Solo Raya dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan umat.
