Tunjukkan Karakter, HMP HES gelar diskusi virtual di tengah Pandemi terkait kasus Anak menggugat Orang Tua

Hallo calon sarjana muda? Salam Berkarakter!!??

Pada kesempatan kali ini kita dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah sudah melaksanakan diskusi yang membahas tentang ” Kasus anak menggugat orang tua. Bagaimana perspektif dalam hukum dan moralitasnya?”
Berbicara soal moralitas. Nahhh apasi sebenarnya moralitas itu? Moralitas itu diambil dari kata dasar ‘Moral’ yang artinya Etika atau Akhlak. Istilah ini biasanya digunakan pada manusia untuk menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif.
Pertanyaannya, bagaimana perspektif atau sudut pandang dalam ilmu hukum dan dimana letak moralitas anak tersebut pada kasus ini?

Sesungguhnya orangtua sangat menyayangi anaknya sampai kapanpun, tetapi terkadang seorang anak lupa dengan orangtuanya. Kewajiban kita sebagai seorang anak adalah mematuhi orangtua seperti yang sudah dikatakan di Al quran.

Dalam perspektif hukum dalam menggugat orangtua, jika orang tersebut bersalah dan sudah tertulis di pasal hukum perdata maka siapapun bisa saja terjerat hukuman. Untuk kasus ini seorang anak menggugat orangtua karena harta sejumlah 3 miliar sudah terselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam moralitas, seorang anak menggugat orangtua merupakan hal yang tidak etis. Dimana orangtua yang seharusnya kita sayangi bahkan semua yang kita lakukan untuk orangtua kita tidak cukup untuk membalasnya.Gambar diskusi virtual yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa HES