Pada hari Senin tanggal 30 September 2019, Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah dengan memberdayakan kerjasama antara Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) HES dan FOSEI FEB UMS mengadakan diskusi ilmiah bertemakan “Tren Dompet Digital”. Acara ini mendatangkan pakar ekonomi dari perwakilan dari Bank Indonesia dan Masyarakat Ekonomi Syariah.
Beberapa pokok pembahasan tentang dompet digital sebagaimana disampaikan pemateri Abdul Haris Romdloni :
a. Uang tunai dalam konteks teknologi, perusahaan Dompet Digitali ingin memberi solusi untuk masyarkaat melelalui efisiensi sistem pembayaran.
b. Mindset dan Trust. masyarakat mengacu pada perlindunga nkonsumen dari aplikasi Dompet Digital
c. Low literation
d. Sosial dan Budaya.
e. Ketersediaan Infrastruktur.
Hal ini tidak bisa menciptakan suatu perubahan pola hidup yang berkeadilan. Jika kita tengok kedesa, masyarakat desa belum mengenal Dompet Digital karena infrastruktur yang tidak memadahi. Infrastruktur ini meliputi sarana dan prasarana yang tersedia.