Beberapa poin kerjasama yang dapat dilaksanakan antara Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan Faculty Economics & Muamalat Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Poin-poin tersebut meliputi:
- Visiting Professor: Kerjasama dapat dilakukan dengan mengundang profesor dari salah satu universitas untuk mengajar atau memberikan kuliah tamu di universitas lainnya. Hal ini dapat memperkaya pengalaman belajar mahasiswa dan meningkatkan pertukaran ilmu pengetahuan antara kedua institusi.
- Exchange Student: USIM dapat mengirim mahasiswa untuk belajar di industri atau institusi terkait di wilayah Solo. Ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktis dan memperluas jaringan profesional mereka.
- Pembukaan Kelas S2 dan S3 USIM di Solo: USIM dapat membuka program studi S2 dan S3 di Solo, yang memungkinkan mahasiswa di wilayah tersebut untuk melanjutkan pendidikan mereka di USIM. Pembelajaran dapat dilakukan secara offline dan online, memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa.
- Short Courses: UMS dapat menawarkan short courses kepada mahasiswa USIM, yang memberikan kesempatan untuk mempelajari topik tertentu dengan durasi yang lebih singkat. USIM juga dapat menyediakan short courses bagi mahasiswa UMS yang tertarik dengan mata pelajaran tertentu yang ditawarkan.
- Kolaborasi dalam Konferensi Internasional: USIM bersedia menjadikan UMS sebagai mitra kolaborasi dalam konferensi internasional, terutama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat (di bawah konfirmasi). Hal ini memungkinkan pertukaran pengetahuan dan ide antara dosen dan peneliti dari kedua institusi.
- Kolaborasi dalam Penelitian Grand Research: USIM bersedia berkolaborasi dengan UMS dalam penelitian grand research. Kerjasama ini dapat melibatkan penelitian bersama, pertukaran peneliti, dan penggunaan sumber daya bersama untuk mendukung penelitian yang lebih mendalam.
Penting untuk dicatat bahwa kerjasama ini dapat bergantung pada program-program yang tersedia di kedua institusi dan akan mengikuti proses yang ditetapkan, seperti Memorandum of Intent (MoI) dan kemudian Memorandum of Understanding (MoU) setelah didiskusikan dalam MoI. Administrasi dan biaya kerjasama akan ditentukan berdasarkan kebutuhan institusi masing-masing, meskipun kontribusi sukarela dari pihak yang terlibat juga dapat diterima.